• Home
  • Blog

share

Mungkinkah Jakarta Terjauhi dari Polusi di Tahun 2022?

3 Jan 2022

Mungkinkah Jakarta Terjauhi dari Polusi di Tahun 2022?

Di tahun 2020, tercatat lebih dari 10 juta jiwa yang tinggal di Jakarta. Sebagai kota metropolitan nomor satu di Indonesia dengan kepadatan penduduk yang tinggi, polusi udara bukanlah persoalan baru. Dari sekian banyak jenis polusi udara, salah satu yang menjadi perhatian karena berpengaruh pada kesehatan adalah jenis polutan PM2.5.

PM2.5 adalah partikel debu mikroskopis yang diameternya berukuran 2,5 mikrometer atau kurang, yang dapat berakibat buruk pada kesehatan manusia dan lingkungan. Saat ini, PM2.5 adalah salah satu zat polutan yang menjadi tolok ukur penilaian kualitas udara di berbagai negara.

Pada tahun 2019, 
hasil pendataan polusi udara Jakarta rata-rata adalah 49.4 µg/m³, artinya termasuk ke dalam klasifikasi "tidak sehat untuk kelompok sensitif" (unhealthy for sensitive groups). Klasifikasi ini ditujukan pada udara dengan level PM2.5 pada angka di antara 35.5 hingga 54.3 µg/m³. 

Dengan tingkat polusi tersebut, Jakarta menempati urutan ke-126 sebagai kota paling berpolusi di dunia. Jika dibandingkan dengan ibukota di negara tetangga seperti Bangkok yang berada di urutan 737, tentu hal ini bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan. Mungkinkan di tahun 2022 tingkat polusi di Jakarta menurun?


Baca Juga: Pengaruh Polusi Udara terhadap Microbiome Usus
 

Faktor yang Memengaruhi Polusi Jakarta

faktor yang memengaruhi polusi jakarta


Kategori polusi “tidak sehat untuk kelompok sensitif” dapat memberikan dampak negatif langsung pada kelompok tertentu, yaitu anak-anak, lansia, dan orang-orang dengan kondisi kesehatan yang buruk atau kondisi kesehatan tertentu. 

Namun, bukan berarti kamu yang tidak tergolong kelompok sensitif akan baik-baik saja. Paparan polusi PM2.5 untuk jangka panjang juga menimbulkan efek buruk untuk kesehatan, 
lho.

Ukuran partikel PM2.5 yang sangat kecil ini 
mampu masuk ke dalam sistem pernapasan hingga masuk ke paru-paru. Efek jangka pendek yang mungkin muncul adalah iritasi mata, hidung, tenggorokan, atau paru-paru, batuk, bersih, hidung berair, serta kesulitan bernapas. 

Bagi orang dengan kondisi medis tertentu seperti asma dan penyakit jantung, paparan polusi ini juga dapat memperburuk berbagai gejala. Studi lain juga menunjukkan paparan partikel polusi untuk jangka panjang diasosiasikan dengan meningkatnya risiko bronkitis kronis, penurunan fungsi paru, dan meningkatnya kematian akibat kanker paru dan penyakit jantung.

Bukanlah hal mudah dan singkat untuk memperbaiki tingkat polusi di Jakarta. Berikut ini adalah dua faktor utama penyebab polusi udara di Jakarta yang begitu tinggi:

 

1. Polusi dari Kendaraan Bermotor


Dengan populasi Jakarta yang begitu padat, kemacetan akibat banyaknya volume kendaraan yang melintas di jalan bukanlah hal asing. Hampir seluruh kendaraan yang berada di jalan raya Jakarta adalah kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan polusi sisa pembakaran berupa nitrogen dioksida (NO2) dan sulfur dioksida (SO2).
 

2. Polusi dari Pabrik


Tak hanya kendaraan, aktivitas industri di Jakarta juga tak kalah sibuk. Saat pandemi melanda dan menghentikan banyak aktivitas di tahun 2020, banyak yang mengira tingkat polusi akan menurun. Kenyataannya, tingkat polusi malah meningkat walaupun jumlah kendaraan yang melintas turun. Diduga polusi ini adalah akibat pembangkit listrik tenaga batu bara dan pabrik yang masih menggunakan bahan bakar fosil.

Baca Juga: Yakin Udara Sekitarmu Sudah Bebas Virus? Cek dengan Nusantics Covid Air Scan!    
 

Akankah Tingkat Polusi Udara Jakarta Menurun di Tahun 2022?

tingkat polusi akankah menurun


Jika diamati data polusi udara di Jakarta selama beberapa tahun terakhir, terdapat hal menarik yang dapat disimpulkan. Berikut adalah hasil rata-rata polusi beberapa tahun terakhir:

  • Tahun 2017 rata-rata tingkat polusi 29,7 µg/m³
  • Tahun 2018 rata-rata tingkat polusi 45,3 µg/m³
  • Tahun 2019 rata-rata tingkat polusi 49,4 µg/m³
  • Tahun 2020 rata-rata tingkat polusi 39,6 µg/m³


Data spesifik untuk rata-rata tingkat polusi PM2.5 di tahun 2021 masih belum diketahui, namun mengutip wawancara TEMPO dengan Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Anwar mengatakan, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta sepanjang Januari-Desember 2021, tidak mengalami satu hari pun kondisi “sangat tidak sehat”.

Menurut Yusiono di tahun 2020 mencatat kualitas udara Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Sangat tidak sehat (3 Hari)
  • Sedang (244 Hari)
  • Tidak sehat (90 Hari)
  • Baik (29 Hari)


Sedangkan data di tahun 2021 kualitas udara Jakarta yang tercatat adalah:

  • Sedang (218 hari)
  • Tidak sehat (138 hari)
  • Baik (6 hari)


Dari kedua perbandingan tersebut dan data tahun-tahun sebelumnya, Yusiono menyimpulkan bahwa kualitas udara Jakarta semakin membaik karena tidak ada hari dengan kualitas udara "sangat tidak sehat".

Beberapa usaha pemerintah Jakarta mengendalikan polusi udara yaitu dengan melaksanakan 
Car Free Day (CFD), menerbitkan 7 inisiatif Pengendalian Kualitas Udara, hingga memberikan beberapa benefit untuk para pengguna kendaraan bermotor listrik.

7 aksi perbaikan kualitas udara Jakarta ini digaungkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019, meliputi:

  1. Memastikan angkutan umum berusia tidak lebih dari 10 tahun dan lulus uji emisi.
  2. Perluasan kebijakan ganjil genap serta meningkatkan tarif parkir di wilayah tertentu yang dilayani angkutan umum untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum.
  3. Menargetkan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di Jakarta pada tahun 2025 kelak, serta memperketat ketentuan uji emisi.
  4. Membangun fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum.
  5. Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi.
  6. Mendorong prinsip green building pada gedung-gedung di Jakarta melalui insentif dan disinsentif, serta mengoptimalkan penghijauan.
  7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.


Baca Juga: Benarkah Pepohonan di Sekitar Kita Membuat Kita Tetap Sehat?

Melihat hasil data rata-rata polusi Jakarta di tahun 2020 menurun cukup banyak, rasanya tidak ada salahnya berharap tingkat polusi Jakarta di tahun 2022 akan terus menurun. Sebagai masyarakat, yuk sedapat mungkin dukung penerapan aksi perbaikan kualitas udara Jakarta dengan lebih sering menggunakan kendaraan umum!

Tahukah kamu bahwa selain polusi, udara juga membawa berbagai bakteri, virus, jamur, dan benda mikroskopik lainnya? Di masa pandemi yang bikin 
parno ini, Nusantics dapat membantu kamu mendeteksi virus di ruangan dengan layanan Covid Air Scan. Jangan lupa kunjungi juga Nusantics Blog, untuk berbagai informasi menarik terkait bioteknologi yang canggih dan membantu hidup manusia!

Referensi:

  • Xing, Yu-Fei et al. “The impact of PM2.5 on the human respiratory system.” Journal of thoracic disease vol. 8,1 (2016): E69-74. doi:10.3978/j.issn.2072-1439.2016.01.19
  • Antara. “DKI Sebut Kualitas Udara Jakarta Membaik Sejak 2012 Hingga 2021.” Tempo, 30 Dec. 2021, metro.tempo.co/read/1544980/dki-sebut-kualitas-udara-jakarta-membaik-sejak-2012-hingga-2021.
  • “Fine Particles (PM 2.5) Questions and Answers.” New York State, www.health.ny.gov/environmental/indoors/air/pmq_a.htm. Accessed 18 Jan. 2022.
  • Firmansyah, Wahab. “Perbaiki Kualitas Udara, Ini 7 Rencana Aksi yang Disiapkan DKI.” SINDOnews.com, 11 Sept. 2021, metro.sindonews.com/read/537598/171/perbaiki-kualitas-udara-ini-7-rencana-aksi-yang-disiapkan-dki-1631315383.
  • “Jakarta Air Quality Index (AQI) and Indonesia Air Pollution.” IQAir, www.iqair.com/indonesia/jakarta. Accessed 16 Jan. 2022.
  • “Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik.” Jakarta, 19 Mar. 2021, jakarta.go.id/pembebasan-pajak-kendaraan-listrik.

Writer: Agnes Octaviani

Editor: Serenata Kedang